
Dalam wacana mazhab Siyafi, tokoh Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi (atau mereka yang mempunyai panggilan akrab) al-Syaikhani) merupakan poros utama dalam menentukan kuat lemahnya suatu pendapat hukum (mu’tamad). Meski keduanya kerap sepakat dalam memantapkan aliran pemikiran, namun tidak jarang terjadi perbedaan pendapat (deviasi) yang menarik untuk dipelajari. Salah satunya adalah isu penggunaan kain sutra (Harir) sebagai alas duduk atau tempat tidur bagi wanita.
Hakikat Sutra dan larangannya bagi manusia
Sutra adalah serat protein alami yang dihasilkan oleh ulat sutera. Pada dasarnya sutra itu suci dan halal untuk digunakan. Namun dari segi fungsinya, syariah memberikan batasan yang sangat ketat, terutama bagi laki-laki. Dalam kondisi normal, haram bagi laki-laki menggunakan sutra, baik dalam bentuk pakaian, selimut, atau tikar untuk diduduki.
Larangan ini berdasarkan hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
[نَهَانَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ وَأنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ]
artinya: “Nabi (saw) melarang kita memakai sutra dan dibay (sutra tebal) dan melarang kita duduk di atasnya.” (HR Bukhari).

Berdasarkan konsensus para ilmuwan, larangan penggunaan sutra bagi pria bersifat mutlak, kecuali dalam keadaan darurat. Namun ada pengecualian bagi wanita berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Dawud:
Insya Allah »
artinya: “Pada suatu hari Nabi Muhammad SAW keluar sambil membawa sehelai kain sutera di tangan kanannya dan sehelai emas di tangan kirinya, lalu bersabda: ‘Dua benda ini (sutra dan emas) haram bagi laki-laki umatku dan halal bagi perempuan.’ (HR Abu Dawud).
Imam Zakariyya al-Ansari dalam kitabnya Fathul ‘Alam Syarhul Saya bi Ahadis Ahkam menjelaskan lafaz itu “Inatsihim” (istri mereka) adalah pengucapan yang umum (pagi), yang mencakup gadis-gadis muda dan wanita dewasa. Meskipun disepakati bahwa perempuan boleh memakai sutra sebagai pakaian, al-Syaikhani berbeda pendapat jika sutra digunakan sebagai alas.
Pandangan Imam Ar-Rafi’i : Waspadalah terhadap kesombongan
Imam Ar-Rafi’i lebih ketat dalam duduk. Ia menegaskan pendapat bahwa meskipun perempuan boleh memakai pakaian sutra, namun tetap haram jika digunakan sebagai bantal atau selimut.
Argumen utama yang mendasari pandangan ini bersifat mendasar khuyala atau kesombongan. Menurutnya, duduk di atas sutra atau membuat tikar merupakan bentuk kemewahan yang berlebihan dan tidak masuk dalam kategori “hiasan” yang diperbolehkan bagi perempuan. Halalnya bagi wanita hanya sebatas perhiasan yang melekat pada tubuh dan bukan sebagai perabot yang bersifat konsumsi.
Pandangan Imam An-Nawawi: Dalil Umum Halal
Sebaliknya, menurut qaul yang asli Sebagaimana ditegaskan oleh ulama Irak, Imam al-Mutawali dan Imam An-Nawawi sendiri, perempuan diperbolehkan menggunakan sutra sebagai bahan dasarnya. Penjelasan ini juga ditegaskan dalam buku tersebut Tarhu al-Tatsrib oleh Abu Fadhol Zainuddin Abdur Rohim bin Husain.
Imam An-Nawawi menyatakan bahwa hadits Nabi Muhammad SAW secara spesifik menyatakan bahwa sutra “halal bagi wanita”. Karena hadis tersebut bersifat umum dan tidak merinci mengenai pantangan pakaian saja, maka segala bentuk penggunaannya (penggunaan) dimasukkan sebagai dasar, hukumnya tetap halal bagi perempuan.
Mengapa laki-laki dilarang?
Imam al-Haramain dan Imam al-Ghazali dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj memberikan gambaran mendalam tentang hikmah dibalik pembedaan hukum ini. Laki-laki dilarang menggunakan bahan sutra karena kainnya mempunyai karakter lembut yang identik dengan sifat feminim (al-khunutsah). Laki-laki dituntut tampil gagah dan bermartabat, sehingga penggunaan sutra dianggap melanggar ciri dasar maskulinitas.
Sedangkan bagi wanita, sutra merupakan media perhiasan yang bisa dijadikan hiasan. Hal ini dinilai positif dalam syariat karena kecantikan seorang wanita dapat memikat hati suaminya, yang pada gilirannya akan memperkuat keharmonisan rumah tangga dan mendukung tujuan syariat yaitu memperbanyak keturunan (tanasul).
Dalam konteks hukum, penilaian seseorang dianggap “menggunakan” sutera kembali pada adat atau kebiasaan. urf (penggunaan). Beberapa contoh kasus meliputi:
- Berjalan di Atas Sutra: Tidak haram bagi seorang laki-laki berjalan di atas kain sutra yang lebar. Oleh urfmaka kain dan orangnya dianggap terpisah, sehingga tidak dapat dikategorikan “menggunakan sutra” (isti’malul harir).
- Tidur dengan seorang wanita: Seperti yang dijelaskan di Hasyiyah QalyubiTidak dilarang seorang suami meniduri istrinya yang memakai pakaian sutra, bahkan diperbolehkan memeluk atau bersandar padanya. Perlu diketahui, suami tidak diperbolehkan memakai kemeja sutra, karena dianggap “memanfaatkan” orang yang bersentuhan langsung dengannya.
Penutupan
Perbedaan pandangan antara Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nevawi bukanlah sebuah konflik yang saling menghancurkan, melainkan sebuah khazanah intelektual yang memberikan cakupan yang luas dalam pemahaman teks hadis. Imam Ar-Rafi’i menitik beratkan pada aspek etika sosial agar tidak muncul arogansi, sedangkan Imam An-Nawawi tetap teguh pada tekstualitas usulan yang memberi kebebasan pada perempuan.
Bagi kita sebagai mahasiswa dan pembaca, memahami detail perbedaan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap kedalaman ilmu para ulama sebelumnya. Wallahu A’lam bishawab.
Baca Juga: Di Balik Syariat Memakai Anting Bagi Wanita
Penulis : Ahmad Mufadilil Rozak, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II “Al – Murtadlo”
Editor: Sutan
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.