
Dunia maya dikejutkan dengan viralnya tepuk tangan Sakin. Lagu pergerakan yang awalnya digunakan dalam program bimbingan pernikahan Kementerian Agama RI. Secara singkat tepuk sakina adalah tepuk tangan berirama yang dinyanyikan dan diiringi lirik yang berisi sugesti untuk berpasangan, janji yang kuat, saling mencintai, saling menghormati, saling menyetujui, pertimbangan sakina dan masala.
Awalnya, “Tepuk Sakinah” digunakan sebagai metode interaktif untuk menerangi suasana (memecahkan es) Kelas bimbingan pernikahan agar tidak kaku. Namun setelah video demonstrasi tersebut tersebar luas di media sosial, gerakan tersebut menjelma menjadi fenomena budaya baru yang banyak diikuti oleh warganet. Banyak anak muda yang memparodikan tepuk sakinah dengan berbagai gaya.
Fenomena ini menarik perhatian masyarakat karena memadukan edukasi dan hiburan. Banyak masyarakat yang mengapresiasinya karena tepuk tangan sakina dipandang sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kehidupan rumah tangga yang harmonis. Namun ada juga netizen yang menyindir. Ada pula yang menilai tepuk tangan sakina tidak memberikan dampak positif yang berarti. Tak sedikit juga yang berpendapat bahwa berteriak dan bertepuk tangan sudah tidak relevan lagi jika diterapkan pada generasi sekarang.
Terlepas dari kelebihan dan kekurangan di atas, tentunya fokus pembahasan kita bukan pada hal itu saja. Tapi dari segi yurisprudensi. Pembahasan hukum tepuk tangan dalam fiqh menyusul pembahasan tentang tepuk tangan dalam shalat. Artinya, apabila terjadi sesuatu pada saat salat berjamaah, maka alternatif ibu wanita tersebut untuk mengingatkan imamnya adalah dengan bertepuk tangan. Diawali dari pembahasan tersebut, pembahasan kemudian beralih ke persoalan tepuk tangan di luar salat.
Perbedaan pendapat tidak bisa dihindari, sebagian ulama seperti Imam Zarkasyi menyatakan bahwa di lingkungan mazhab Imam Syafii sendiri terdapat dua pendapat. Dan pendapat yang lebih tinggi serta mu’tamad mengharamkan bertepuk tangan di luar shalat. Pendapat tersebut tidak jelas, namun dengan catatan tidak perlu ada tepuk tangan. Jika ada kebutuhan, misalnya menelpon seseorang dari jarak jauh, maka diperbolehkan. Di dalam buku Nihayah al-Muhtaj Karya Imam Romli menyatakan:

قَوْلُهُ: عَلَى ظَهْرِ الْيَسَارِ وَأَمَّا لَوْ ضَرَبَ بَرَبَ بًَ sejahtera dan berkah besertanya Teks: فِيهِ وَجْهَانِ لِأَصْحَابِنَا, وَرُجِّحَ Tuhan memberkatimu jika Tuhan menghendaki مَأَّلَحَلَحَل يَحْتَجْ إلَيْهِ كَمَا يَقَعُ الْآنَ مِمَّنْ يُرِيدُ أَنْ يُنَادِيَ إنْسَانًا بَعِيدًا عَ وَنُقِلَ فِي الدَّرْسِ عَنْ م ر – رحمه الله – مَا يُوَافِقُ ذَل.ك
Dari beberapa referensi, para ulama yang mengharamkan tepuk tangan di luar shalat menyatakan bahwa tepuk tangan di luar shalat mengandung unsur lahwun (permainan) dan berpotensi ada qosdu tasyabbuh (terlihat) seperti seorang wanita.
Baca juga: Hukum Tepuk Tangan di Majelis Ilmu Pengetahuan
Saya memiliki Ramli di dalam buku Fatwaditanya mengenai pendapat yang dikemukakan oleh Imam Zarkasya, bahwa tepuk tangan bagi laki-laki dalam konteks menari adalah haram karena mengandung unsur tasyabbuh dengan wanita. Apakah dia setuju atau tidak setuju? Dan apakah larangan ini hanya sebatas niat saja? tasyabbuh dengan wanita? Atau secara umum, segala sesuatu yang berhubungan dengan perempuan hukumnya haram bagi laki-laki, padahal mereka tidak berniat berpenampilan seperti perempuan? Kemudian beliau menjawab: Pendapat ini dibenarkan jika benda tersebut dimaksudkan untuk bermain-main, meskipun tidak dimaksudkan untuk menyerupai seorang wanita.
وَفِي فَتَاوَى م ر سُئِلَ – رضي الله عنه – عَنْ قَوْلِ jika Tuhan menghendaki jika Tuhan menghendaki مُسَلَّمٌ أَمْ لَا, وَهَلْ الْحُرْمَةُ مُقَيَّدَةٌ Jika Tuhan willsssssssssssssssssssssssssssssssssssss keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar keluar لِلَّهْوِ, وَإِنْ لَمْ يُقْص
Beliau kemudian ditanya tentang hukum bertepuk tangan di luar shalat yang tidak ada keperluannya. Apakah itu juga haram atau tidak? Dia menjawab; Jika ada niat menyerupai wanita maka haram, jika tidak maka makruh.
وَسُئِلَ عَنْ التَّصْفِيقِ خَارِجَ الصَّلَةِ لِغَيْْ حَاٍ هُوَ حَرَامٌ أَمْ لَا? Tuhan memberkatimu بِالنِّسَاءِ حَرُمَ, وَإِلَّا كُرِهَ. ya.
Sedangkan Ibnu Hajjar al-Haitamy secara mutlak membolehkan tepuk tangan di luar shalat, baik itu dengan bermain atau dengan amalan mengatupkan kedua tangan, sebagaimana dijelaskan dalam kitab tersebut. Ghuror al-Bahhiyyah karya Syaikul Islam karya Zakaria al-Anshori;
خَارِجَ الصَّلَةِ لَا لِمَصْلَحَةٍ حَرَامٌ بِخِلَافِ تَصْف الْفُقَرَاءِ. ya. شَيْخُنَا حف. ya. Insya Allah. وَقَالَ حَجَرٌ إنَّهُ خَارِجُ الصَّلَةِ جَائِزٌ وَلَوْ jika Allah menghendaki, jika Allah menghendaki, jika Allah menghendaki, الْأُخْرَى اهـ ق ل. (قَوْلُهُ: وَمَحَلُّ إلَخْ) بِخِلَافِ التَّصْفِيقِ لَا يَضُ قَصَدَ بِهِ الْإِعْلَامَ قَل
Wallahu a’lam.
Baca Juga: Kebingungan Gen Z di Tengah Tren Tepuk Tangan Sakinah
referensi:
Nihayah al-Muhtaj, Syamsuddin al-Ramli
Ghuror al-Bahiyyah, Zakariya al-Anshori
Penulis: Umu Salamah, guru di Pondok Pesantren Raudhatul Ulum, Pati.
Editor: M.Šutan
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
News
Berita
News Flash
Blog
Technology
Sports
Sport
Football
Tips
Finance
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Kekinian
News
Berita Terkini
Olahraga
Pasang Internet Myrepublic
Jasa Import China
Jasa Import Door to Door
Download Film
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.