
Tebuireng.online— Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, membumikan Qanun Asasi yang disusun Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari untuk kembali dijadikan salah satu rujukan dalam menjalankan organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Gagasan tersebut disampaikan Gus Kikin saat diwawancarai di Ndalem Kasepuhan Pesantren Tebuireng, Jumat (28/8/2026). Ketua PWNU itu menerangkan, Qanun Asasi kini telah dicetak kembali dan ditawarkan kepada NU untuk menjadi salah satu rujukan dalam menjalankan organisasi.
Baca Juga: Luncurkan Tiga Buku Qanun Asasi NU di MPR RI, Kiai Achmad Roziqi Paparkan Proses Panjang Penyusunannya
“Seyogyanya menggunakan rujukan-rujukan buku Qanun Asasi yang dulu disusun KH. Hasyim Asy’ari. Jadi ke depan lagi, kami menggunakan itu supaya NU kembali seperti dulu awal didirikan,” tambahnya.
Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi memiliki kaitan dengan semakin bertambahnya dukungan PWNU dan PCNU terhadap dirinya dalam bursa calon Ketua Umum PBNU. Ia menyebut, keberadaan kembali Qanun Asasi menjadi salah satu hal yang mendasari munculnya dukungan tersebut.

Meski demikian, Gus Kikin menegaskan bahwa dirinya sejatinya tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Ia menyebut pencalonannya berasal dari dukungan PWNU Jawa Timur.
“Sebetulnya bukan saya mencalonkan diri, tapi saya dicalonkan PWNU Jawa Timur,” ungkapnya.
Gus Kikin mengaku bersyukur atas dukungan yang diberikan kepadanya. Menurutnya, kebiasaan menjalin silaturahmi dan membangun hubungan dengan berbagai kalangan menjadi salah satu faktor yang turut mendukung pencalonannya.
Baca Juga: Gus Kikin Teguhkan Komitmen Revitalisasi Qanun Asasi dalam Silaturahmi dengan PWNU Sumatera Barat
Terkait kepemimpinan NU, Gus Kikin juga menekankan pentingnya aspek keilmuan, terutama bagi sosok Rais Aam. Menurutnya, seorang ulama harus mampu menjaga keilmuan dan amalan serta menjadikan ilmu sebagai dasar dalam setiap aktivitasnya.
“Memang yang terbaik namanya ulama itu yang menjaga keilmuannya, amalan-amalannya, semua kegiatannya berbasis dari keilmuannya itu,” terangnya.
Sementara terkait kesiapan mengikuti pemilihan Ketua Umum PBNU, Gus Kikin menyatakan kesiapannya untuk maju dalam proses tersebut.
Selain menjadikan Qanun Asasi sebagai salah satu rujukan organisasi, Gus Kikin juga menyoroti potensi ekonomi warga NU. Menurutnya, jumlah warga NU yang besar merupakan potensi yang dapat dikembangkan apabila ditata dan dikelola dengan baik.
“Kalau warganya besar, jika ditata dengan baik insyaAllah jadi suatu nilai baik bagi ekonomi NU.” Pungkasnya.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.