
Kita mungkin sering mendengar bahwa seorang ibu hamil dilarang untuk menyusui bayinya. Ada yang bilang berbahaya, namun di sisi lain banyak yang menganggap pelarangan itu hanya mitos belaka. Lantas, apakah larangan ini hanya mitos belaka atau justru akan merugikan para ibu?
Sebagaimana kita ketahui, bayi dalam segala kebutuhan makanannya bergantung pada ASI, begitu pula janin dalam kandungan, semua nutrisi dan vitaminnya diambil dari tubuh ibu. Lalu bagaimana jika jumlah nutrisi dan vitamin dalam tubuh ibu kurang atau sedikit?
Pada dasarnya janin melalui plasenta dan bayi melalui ASI akan tetap menyerap zat-zat tersebut dari ibu, meskipun akan merugikan ibu. Dokter Muhammad Ali Baar berkata: “Janin menyerap/mengambil semua zat gizi yang diperlukannya dari ibunya. tubuh ibu. ke tubuh (selain mengambil nutrisi dan vitamin) tubuh.”
Seorang ibu hamil dan menyusui harus mampu memberikan nutrisi bagi tiga orang, yaitu dirinya sendiri dan janin serta bayinya. Selain itu, kekurangan gizi akan mempengaruhi kondisi fisik bayi dan tumbuh kembang janin. Jika ASI yang diberikan kepada bayi kurang gizinya, maka dapat menyebabkan bayi menjadi lemah secara fisik. Hal ini juga akan mengakibatkan ibu kelelahan dan jika pola makan tidak diikuti maka kesehatan ibu akan terganggu. Namun selama ibu mampu mencukupi kebutuhan nutrisinya, hal tersebut tidak menjadi masalah. Dan yang perlu diwaspadai, bila kondisi ibu memburuk saat hamil dan menyusui, segera konsultasikan ke dokter dan usahakan ibu tetap mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang.
Sedangkan dalam pandangan Islam, permasalahan ini disebut “Al-Ghiilah“, dan hukum aslinya boleh, namun lebih baik dibiarkan mengingat hal-hal tersebut di atas. Rasulullah –Shallallahu alaihi wa sallam– dia berkata:

Tuhan memberkati Anda الوَأْدُ الخَفِيُّ)). رواح مسلمل.
Dari Judaamah binti Wahb -radiyallahu anhaa-dia berkata: “Suatu ketika aku datang menemui Rasulullah -Sallallahu alaihi wa sallam- dengan beberapa orang lalu berkata, “Saya sangat ingin melarangnya ghiilah (berhubungan seks dengan istri saya yang menyusui), lalu saya melihat orang Romawi dan Persia. Ternyata memang demikian ghiilah terhadap anak-anaknya, dan hal itu sama sekali tidak merugikan anak-anaknya.” Kemudian teman-temannya bertanya kepadanya tentang hal itu ‘azl (keluarnya air mani di luar kandungan), lalu beliau berkata: Itu adalah pembunuhan yang tersembunyi.” (HR Muslim no. 1442)
Selain itu, tidak apa-apa ghiilahhadits juga berbicara tentang hal itu Al-`azlu. Al-`Azlu adalah hubungan intim antara suami istri, namun pada saat sperma hendak keluar, suami mencabut kemaluannya agar sperma keluar pada tempat yang seharusnya (di luar rahim). Hal ini dilakukan untuk mencegah kehamilan. Undang-undang aslinya diperbolehkan, namun harus dengan izin istri, karena perempuan juga mempunyai hak selama hamil. Dan dalam hadits disebutkan bahwa ini adalah pembunuhan terselubung karena seolah-olah sperma yang dikeluarkan di luar rahim harus menjadi bayi, namun bukan berarti demikian. Al-`Azlu sama dengan pembunuhan sebenarnya. Sekalipun suami istri melakukannya Al-`Azlu, Allah SWT yang menentukan terjadinya kehamilan atau tidak, dan jika Allah menghendaki kehamilan itu terjadi, maka akan terjadi pula. Wallahu a`lam bis showwab.
Baca juga: Haruskah Suami Dengarkan Istri Saat Sedang Ngidam?
Pengarang: Norma Melani Khaira
Editor: Sutan
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.