
Islam saat ini telah memasuki era baru yaitu era globalisasi dan era modernisasi. Pada zaman ini, perubahan terjadi secara besar-besaran. Perubahan tersebut mencakup hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari perubahan ekonomi, perubahan sosial, perubahan transportasi hingga perubahan budaya. Perubahan tersebut mengakibatkan rusaknya akhlak seseorang, sehingga seseorang sulit membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Di era yang semakin maju ini budaya berpakaian menjadi permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Banyak wanita, hanya karena ingin mengikuti tren, membiarkan bagian pribadinya terbuka, hal ini bahkan sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan modern. Islam sebagai sebuah agama universal yang berisi bekal dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yang tentunya memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini.[1]
Baca juga: Waspadai Aurat yang Terlihat Saat Menyusui
Islam sebagai sebuah agama Penyayang lil ‘alamin Ada banyak aturan tentang bagaimana seorang wanita harus berpakaian. Meskipun Islam mempunyai banyak aturan tentang bagaimana seorang perempuan harus berpakaian, namun tujuannya hanya satu, yaitu untuk melindungi dan menghormati harga diri perempuan.[2] Hal ini untuk menghindari siksa Neraka sebagaimana disebutkan dalam surat at-Tahrim ayat 11;

Tuhan akan memberi
artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; yang penjaganya adalah malaikat-malaikat yang keras, tegas dan tidak menaati Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.”
Dalam hal ini penulis mengambil ayat Al-Qur’an yaitu surat al-Ahzab ayat 59 untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya menutup aurat. Pemahaman ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat umum, khususnya perempuan, agar berhati-hati dalam melindungi bagian pribadinya. Pemahaman tersebut diawali dengan merumuskan permasalahan yang terdiri dari apa yang dimaksud dengan aurat dan bagaimana hukum mencakup aurat perempuan.
Baca juga:Ulama Jombang dan aurat wanita
Pengertian Aurat
Aurat berasal dari bahasa Arab aurah yang berarti malu, sedangkan menurut istilah fiqh aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutup atau dilindungi dari pandangan.[3] Adapun pendapat lainnya, menurut bahasanya, aurat adalah sesuatu yang dapat menimbulkan rasa malu, sehingga merasa terpaksa untuk menutupinya. Namun menurut hukum Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib tertutup atau tidak boleh dilihat oleh orang lain menurut hukum Islam.[4]
Menurut hukum Islam, pada waktu dan tempat tertentu, umat Islam diperbolehkan memperlihatkan auratnya dan hanya kepada orang-orang tertentu saja. Dengan demikian, pengertian aurat adalah anggota atau bagian tubuh manusia yang apabila tersingkap atau terlihat akan menimbulkan rasa malu atau malu. Berkenaan dengan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat bukan karena badan atau bagian tubuh jelek, melainkan bukan untuk membangkitkan syahwat dan syahwat.
Menutup aurat bisa menjadi tanda kesucian jiwa dan kepribadian yang baik. Aurat yang selalu terbuka sejak awal akan berdampak buruk bagi yang bersangkutan dan juga bagi yang melihatnya. Hal tersebut dapat memicu keinginan untuk melakukan perbuatan tercela seperti zina dan lain sebagainya. Batas kemaluan laki-laki adalah mulai dari pusar hingga lutut dan tangan.[5] Menurut banyak ilmuwan, batas bagian intim wanita adalah seluruh tubuh kecuali kepala, tangan, dan kaki.[6] Mengingat perempuan sering berkomunikasi dengan laki-laki.
Aurat merupakan bagian tubuh yang wajib ditutup dan dilarang diperlihatkan kepada siapapun kecuali mahram. Al-Qur’an telah memberikan penjelasan mengenai penutup aurat, yaitu pada surat al-Ahzab ayat 59.[7]
Hukum menutup aurat menurut perspektif QS. Al-Ahzab:59
Konsep yang dibawa Al-Qur’an selalu relevan dengan permasalahan yang dihadapi masyarakat saat ini. Karena pada hakikatnya Al-Qur’an diturunkan untuk memberikan solusi atau menawarkan cara menyelesaikan suatu permasalahan. Dalam hal ini Al-Qur’an juga memberikan wawasan mengenai batasan-batasan aurat perempuan. Sebagai dasar menutup aurat, penulis mencoba mengutip surat Al-Ahzab ayat 59;
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَِ وَ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ Tuhan memberkatimu رَّحِيْمًا
Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), suruhlah istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan wanita-wanita mukmin agar menutup seluruh badannya dengan jilbab. Dengan begitu mereka akan lebih mudah dikenali sehingga tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Baca juga: Perempuan pendakwah sebagai pilar perubahan dalam menyelesaikan ketidakadilan gender
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk mengeluarkan seruan kepada istri dan anak perempuannya, khususnya wanita beriman agar menutup anggota badan atau seluruh badannya dengan hijab.[8] Ini adalah salah satu perintah Allah dan merupakan cara untuk memuliakan wanita dan melindungi mereka dari segala dosa yang disebabkan oleh auratnya.
Dalam ayat tersebut As-Sa’adi menjelaskan dalam tafsirnya bahwa perintah berhijab dimaksudkan secara umum, namun pertama kali digagas oleh istri dan anak Nabi sebagai contoh. Keluarga Nabi adalah keluarga utama sehingga segala perintah harus diprakarsai terlebih dahulu oleh keluarga Nabi.[9]
Pakaian yang dimaksudkan untuk menutup aurat, sebagaimana dijelaskan oleh Abdurrahman As-Sa’adi, adalah selendang, jubah, selendang, dan kain panjang yang bertujuan untuk menutupi wajah dan dada. Adanya tarekat ini tidak merugikan perempuan, justru mempunyai hikmah, antara lain dianggap suci dan tidak dipandang hina karena menutupi auratnya.[10]
Dalam interpretasi shafwah at-tafasirbahwa Allah memerintahkan semua wanita atau anak perempuan untuk mengenakan pakaian luar yang longgar untuk menutupi kecantikan dan perhiasan mereka, serta untuk melindungi dan membedakan mereka dari sifat-sifat wanita bodoh.[11] Kedua tafsir ini menunjukkan bahwa menutup aurat, khususnya bagi wanita, adalah wajib tanpa kecuali, mengingat wanita adalah penghuni Neraka yang paling banyak jumlahnya.
Baca juga: Memikirkan kembali sifat dan peran sosial perempuan
Kesimpulan
Aurat merupakan bagian tubuh wanita yang wajib ditutup dan tidak diperlihatkan kepada orang lain. Dalam syariat Islam, perempuan diwajibkan menutup aurat dan tidak boleh menampakkan diri, apalagi mengikuti tren agar terlihat keren. Menurut kesepakatan mayoritas ulama, bagian intim seorang wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah, telapak tangan dan kaki. Menutup aurat bisa menjadi tanda kesucian jiwa dan kepribadian yang baik.
Al-Qur’an memberikan petunjuk mengenai aurat wanita yang wajib ditutup yaitu pada surat Al-Ahzab ayat 59. Tafsir penafsiran ayat ini adalah menjaga kehormatan dan harga diri seorang wanita agar tampil suci, hal inilah yang membedakan wanita muslimah dengan wanita bodoh.
penulis: Fathu Minallah, Sekolah Tinggi Al-Qur’an dan Sains, Lamongan
Editor: Rara Zarary
bibliografi
Buku
As-Sa’adi, Abdurrahman, At-Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Al-Kalam Al-Manan, Lebanon, Beirut, (2019) 640
Ali Ash-Shabuni Muhammad, “Shafwah At-Tafasir”, Beirut, 537, 1981.
Jurnal
Aisyah Hamdani, Nadhifah Rahma, DKK, “Implikasi Pendidikan Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 59 Tentang Kewajiban Muslimah Menutupi Bagian Pribadi Dalam Adab Berpakaian”, Konferensi BandungSeri erence: Pendidikan Islam, Jil. 2, tidak. 2, (2022) 320
Habibie, Alfadl, “Pengenalan Aurat Bagi Anak Usia Dini Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Pendidikan: Anak Usia DiniJil. 1, tidak. 2, (November 2017) 7
Khalisha Majri, Athifa, DKK, “Pentingnya Pendidikan untuk Menjaga Aurat Antar Mahram Dalam Islam”, Jurnal penelitian multidisiplin, Jil. 2, tidak. 1, (Maret 2024) 166
Murtopo, Bahrun Ali, “Etika Berbusana dalam Islam: Gambaran Umum Busana Wanita Menurut Ajaran Islam”, Jurnal Pemikiran Islam dan KemanusiaanJil. 2, tidak. 2, (Oktober 2017) 244
Perhasana, Siti, DKK, “Kewajiban Menutup Bagian Pribadi Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Jil. 2, tidak. 1, (2023) 54
Purkon, Arip, Aurat superiori perempuan dalam kasik dan fiqh kontemporer, Jurnal Pendidikan dan Kajian Islam, Jil. 9, tidak. 6, (September 2023) 1054
Sudirman Sesse, Muhammad, “Evrah Wanita dan Hukum Menutupinya Menurut Hukum Islam”, Jurnal Al-MaiyahJil. 9, tidak. 2, (Juli-Desember 2016) 316
Toyyib, Moh, “Kajian Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 59 (Studi Banding Al Mishbah dan Tafsir Sebelumnya)”, Al IbrahimJil. 3, tidak. 1, (Juni 2018) 73
[1] Siti Perhasana, DKK, “Kewajiban Menutup Bagian Pribadi Dalam Perspektif Al-Qur’an”, Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Jil. 2, tidak. 1, (2023) 54
[2] Bahrun Ali Murtopo, “Etika Berbusana dalam Islam: Gambaran Umum Busana Wanita Menurut Syarat Islam”, Jurnal Pemikiran Islam dan KemanusiaanJil. 2, tidak. 2, (Oktober 2017) 244
[3] Athifa Khalisha Majri, DKK, “Pentingnya Pendidikan untuk Menjaga Aurat Antar Mahram Dalam Islam”, Jurnal penelitian multidisiplin, Jil. 2, tidak. 1, (Maret 2024) 166
[4] Muhammad Sudirman Sesse, “Aurat Wanita dan Hukum Menutupinya Menurut Hukum Islam”, Jurnal Al-MaiyahJil. 9, tidak. 2, (Juli-Desember 2016) 316
[5] Alfadl Habibie, “Pengenalan Aurat Anak Usia Dini Dalam Pandangan Islam”, Jurnal Pendidikan: Anak Usia DiniJil. 1, tidak. 2, (November 2017) 7
[6] Arip Purkon, Ketua Aurat Wanita Kasik dan Fiqh Kontemporer, Jurnal Pendidikan dan Kajian Islam, Jil. 9, tidak. 6, (September 2023) 1054
[7] Nadhifah Rahma Aisyah Hamdani, DKK, “Implikasi Pendidikan Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 59 Tentang Kewajiban Muslimah Menutupi Bagian Pribadi Dalam Adab Berpakaian”, Seri Konferensi Bandung: Pendidikan Islam, Jil. 2, tidak. 2, (2022) 320
[8] Moh Toyyib, “Kajian Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Ahzab Ayat 59 (Studi Banding Al Mishbah dan Tafsir Sebelumnya)”, Al IbrahimJil. 3, tidak. 1, (Juni 2018) 73
[9] Abdurrahman As-Sa’adi, At-Taisir Al-Karim Ar-Rahman Fi Tafsir Al-Kalam Al-Manan, Lebanon, Beirut, (2019) 640
[10] Di tempat yang sama, 641
[11] Muhammad Ali Ash-Shabuni, “Shafwah At-Tafasir”, Beirut, 537 1981.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.