
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat dianggap farzhu’an dan merupakan kewajiban ta’abudi. Zakat merupakan ibadah sosial yang bersifat formal, terikat oleh kondisi dan keselarasan. Dalam Al-Quran, perintah mengeluarkan zakat sama pentingnya dengan perintah shalat. Namun kenyataannya rukun Islam ketiga tidak berjalan sesuai harapan.
Pengelolaan dan pendistribusian zakat di masyarakat masih memerlukan pedoman baik dari segi syariah maupun perkembangan terkini. Seperti zakat hasil pertanian, profesi dan lain-lain yang masih menjadi kontroversi.
Pendapat para ulama tentang zakat hasil pertanian
Jika kita menyebut petani atau pertanian, maka yang terlintas di benak kita adalah produk pertanian. Hasil pertanian yang ada di negara kita sangatlah beragam, maka dari itu berkaitan dengan zakat, saya akan beritahu terlebih dahulu jenis-jenis hasil pertanian yang wajib zakat. Dalam hal ini terdapat perbedaan antara keempat mazhab tersebut.
- Menurut Imam Abu Hanifah, segala sesuatu yang tumbuh di muka bumi, kecuali kayu, rumput, dan tumbuhan yang tidak berbuah, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Menurut Imam Malik, semua tanaman tahunan yang ditanam masyarakat wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali buah-buahan yang berbiji seperti jambu biji, pir dan lain-lain.
- Menurut Imam Syafi’i, setiap tanaman pangan yang kuat, tahan lama dan dibudidayakan oleh manusia wajib menerima zakat.
- Menurut Imam Ahmad bin Hambal, padi-padian, buah-buahan dan rumput yang ditanam wajib dikeluarkan zakatnya. Begitu pula tumbuhan lain yang mempunyai ciri-ciri yang sama seperti asam jawa, kurma, buah ara dan mengkudu juga wajib mendapat zakat.
Sedangkan zakat diwajibkan atas hasil pertanian lain seperti tembakau dan cengkeh apabila diperdagangkan. Jadi ketentuannya sama dengan zakat tijarah (berdagang) dan bukan zakat ziraah (tanaman).
Dalam kitab kuning, nishab nasi adalah 5 (lima) wasak. Sedangkan kemiringan untuk harta komoditi sama dengan kemiringan untuk emas muni (24 karat), yaitu 20 (dua puluh) dinar. Berdasarkan takaran yang diubah ke takaran yang biasa kita pakai, maka nishab beras adalah sekitar 1323.132 kg (bukan 700 kg) dengan zakat 5% atau 1/20 dari setiap panen. Jadi kurang lebih 66.156 kg menjadi 1.323.132 kg.

Sedangkan nishab emas atau barang adalah 77,58 gram dengan zakatnya 2,5% atau 1/40. Artinya 1,9395 gram untuk setiap komoditas senilai 77,58 gram yang telah mencapai hasil tangkapannya (satu tahun). Kalau ada yang bilang 94 gram (lebih tepatnya 93.096), maka itu standar emas 20 (dua puluh) karat. (lihat di buku bahasa indonesia atau konversi).
Perbandingan Zakat Petani dan Pedagang
Melihat aturan tersebut, dengan kondisi perekonomian dalam negeri yang demikian, rasanya pantas dikatakan tidak adil karena di satu sisi petani yang mencari nafkah dengan susah payah dan mengeluarkan biaya mahal justru dikenakan zakat yang relatif tinggi. Sedangkan pedagang yang penghasilannya lebih mudah dikenakan zakat yang lebih rendah dibandingkan petani.
Jika kita menilik sejarahnya, ada beberapa alasan mengapa persentase tersebut ditetapkan. Pertama, tingkat kesulitan pedagang pada masa itu sangat tinggi dibandingkan petani. Kalau petani hanya menanam, merawatnya (kalau perlu) lalu menunggu hasilnya, maka para pedagang saat itu harus berjalan ratusan kilometer bahkan menyebar ke luar negeri dan butuh waktu berbulan-bulan atau bertahun-tahun untuk menjual dagangannya.
Kedua, risiko yang ditanggung pedagang lebih tinggi dibandingkan petani. Jika petani hanya mengalami kerugian modal (yang kecil kemungkinannya), pedagang dapat memperoleh keuntungan lebih dari itu. Bisa saja ia bangkrut karena naik turunnya harga barang-barangnya, apalagi keselamatan jiwa dan barang-barangnya dalam perjalanan.
Ketiga, produk pertanian merupakan kebutuhan pokok, sehingga harganya tetap dan pertanian pasti dibutuhkan. Sedangkan dalam perdagangan tidak demikian.
Terlepas dari kondisi di atas, permasalahannya adalah apa yang terjadi jika kita melihat praktik perdagangan dan pertanian dalam konteks zakat di Indonesia yang dari sudut pandang sosial ekonomi dan syariah terkesan kurang relevan dan menimbulkan tanda tanya besar?
Secara teologis, kami meyakini Islam adalah agama universal bagi seluruh umat manusia di seluruh belahan dunia. Pernahkah kita membayangkan kondisi pertanian di luar Indonesia, misalnya di negara maju? Dan pernahkah kita membayangkan sistem perekonomian selain Indonesia? Di negara-negara agraris dan maju, petani merupakan warga negara yang sejahtera (kaya dan berkecukupan), karena barang-barang pertanian tidak mempunyai selisih harga yang terlalu besar dengan barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Situasi ini berbeda dengan Indonesia yang jaraknya sangat jauh. Gambarannya di negara lain harga 1 (satu) ton beras sama dengan mesin baru, dan di Indonesia butuh puluhan ton. Jika kita membandingkannya secara obyektif dengan negara lain, maka boleh dikatakan bahwa kebijakan perekonomian kita kurang berpihak pada pertanian bahkan terkesan petanilah yang memberikan subsidi kepada negara dan seluruh rakyat dalam bentuk harga beras yang sangat murah dibandingkan dengan biaya produksi. Bagaimana mungkin 1 (satu) kg beras hanya bernilai seperempat atau bahkan seperlima dolar? Pernahkah kita membayangkan kehidupan seorang petani jika harga berasnya setengah dolar?
Walhasil, apapun zakatnya, itu adalah ibadah ta’abbudiundang-undang atau ketentuan yang berlaku secara universal di seluruh dunia, seperti zakat, juga harus direvisi secara universal. Jangan terjebak dan terkooptasi dengan kondisi lokal.
Baca juga: Puasa tapi Tak Bayar Zakat Fitrah, Apa Hukumnya?
Pengarang : Dimas Setyawan Saputro
Editor: Sutan
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.