pertanyaan:
Ini juga merupakan surat wahai Syaikh Yang Maha Tinggi, yang ditujukan kepada Anda secara pribadi, dikirim oleh Al-Mahd ‘Uwaidah ‘Āyid Al-Muṭairī.
Beliau berkata: “Wahai Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mohon Yang Mulia menjelaskan kepada kami permasalahan berikut ini. Saya sampaikan kepada anda bahwa putri saya dan walinya – yaitu saudara laki-lakinya – mengatakan.”
Surat ini sebenarnya panjang, dan ringkasannya adalah ia menjelaskan keadaan putrinya dan saudara laki-laki putrinya, yang saudara laki-laki putrinya berasal dari laki-laki yang bukan suami dari suaminya.
Katanya (ibunya) bahwa sang kakak ingin menikahkan adiknya dengan laki-laki yang tidak disukai adiknya, dan ibu ini mengikuti keinginannya yaitu ingin menyenangkan hati kakaknya, maka dia menikahkan putrinya dengan laki-laki yang tidak disukainya. Apakah ibu patut disalahkan atas perbuatannya?
menjawab:
Pertanyaan ini memerlukan perincian. Jika putrinya tidak menyukainya, maka dia tidak boleh menikahinya sama sekali.
Host: Dia bilang gadis itu tidak mencintainya.
website: website جبرانها على زجاج لا لهما لهما تولون, كما انه لا لهما لابیها Pesan Kehendak Tuhan Kehendak Tuhan Pesan Kehendak Tuhan Kehendak Tuhan Pesan تنتق baiklah. Ya.
Syekh: Tidak boleh baginya menikah dengan ayahnya atau orang lain selain ayahnya, ibunya, saudara laki-lakinya, atau orang lain selain mereka.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melarang wanita menikah kecuali dengan izinnya. dia berkata:
“Janganlah kamu menikah dengan seorang gadis sebelum izinnya diminta, dan janganlah kamu menikah dengan seorang janda sebelum izinnya diminta.”
Para sahabat bertanya:
يا رسول الله! البكر ينها تستحي
“Ya Rasulullah, jika dia perempuan tentu dia akan malu.”
dia berkata:
“Izin diam-diam.”
Jadi kesimpulannya, seorang wanita tidak boleh dinikahi kecuali dengan izinnya. Maka perbuatan ibu atau saudara laki-lakinya yang memaksanya menikah tidak diperbolehkan.
Faktanya, pendapat yang benar adalah bahwa ayah tidak boleh memaksanya, jika dia adalah gadis yang dewasa dan berakal sehat atau setidaknya berusia sembilan tahun. Jika umurnya sembilan tahun ke atas, maka wajib diajak berkonsultasi, jika ia memberi izin maka boleh, jika tidak maka ia tidak boleh menikah. Ijinnya saja sudah cukup untuk bungkam, baik kepada bapaknya maupun kepada orang lain selain bapaknya. Izinnya saja sudah cukup untuk bungkam, seperti ayahnya, apalagi kepada mereka yang bukan ayahnya.
Adapun saudara laki-lakinya, jika dia hanya saudara laki-laki ibunya, maka dia bukanlah walinya. Jika hubungan saudara kandung itu dari pihak ibu, maka dia bukan walinya. Yang menjadi walinya hanyalah para Ashaba, yaitu saudara kandungnya dan saudara laki-laki bapaknya, merekalah yang menjadi walinya. Jika dia adalah saudara tiri atau saudara tiri (saudara kandung), maka dia adalah seorang ‘ashaba, dan dia tetap tidak diperbolehkan menikahinya kecuali dengan izinnya. Menikahinya tanpa izin pihak perempuan adalah perkawinan yang batil dan tidak sah.
Oleh karena itu, mutlak perlu meminta izin kepada wanita tersebut, hanya saja jika dia masih gadis maka izinnya cukup untuk membuat diam. Sedangkan bagi janda yang pernah menikah sebelumnya, harus ada surat izin yang jelas, yaitu harus menyatakan izinnya. Itu saja.
Syekh Bin Baz
Sumber:
Artikel sumber PDF
🔍 Arti Hadits Shahih, Lafadz Akad Nikah, Remba Harimau, Pembongkaran Makam Nabi Muhammad SAW, Masuk Vagina Pakai Jari
Dikunjungi 49 kali, 11 kunjungan hari ini
Tampilan Postingan: 19


News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Download Film
Gaming center adalah sebuah tempat atau fasilitas yang menyediakan berbagai perangkat dan layanan untuk bermain video game, baik di PC, konsol, maupun mesin arcade. Gaming center ini bisa dikunjungi oleh siapa saja yang ingin bermain game secara individu atau bersama teman-teman. Beberapa gaming center juga sering digunakan sebagai lokasi turnamen game atau esports.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.