pertanyaan:
Saya seorang wanita yang baru saja menikah. Saya mencari di situs IslamQA dan menemukan bahwa penetrasi tanpa mengeluarkan sperma tidak membatalkan puasa, namun harus hati-hati dan penuh perhatian saat berciuman di bulan Ramadhan.
Saya juga menemukan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keluarnya benih tanpa jhimak pada hari-hari Ramadhan.
Saya dan suami bermesraan di hari-hari Ramadhan, kemudian terjadi penetrasi (memasukkan alat kelamin) sambil berhati-hati agar suami saya tidak ejakulasi. Setelah berhubungan seks selesai, suami saya mengatakan dia ragu apakah ada hal kecil yang keluar setelah berhubungan seks. Dia tidak tahu apakah itu mani atau madzi. Jadi saya memintanya untuk tidak keluar rumah lagi, dan dia melakukannya.
Jadi apa hukumnya? Apakah qada dan kafarat itu wajib? Perlu diketahui bahwa suami saya tidak tahu apa-apa tentang penipuan jenis ini, dan dia langsung menahan diri agar tidak ada yang terjatuh, saya langsung mengingatkannya. Cairan yang keluar sangat kecil dan katanya tidak tahu apakah itu lendir atau air mani karena sangat kecil.
Ringkasan jawaban:
Barangsiapa yang melakukan dzimak pada siang hari di bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa dan tidak sedang menunaikan ibadah haji, maka ia wajib melakukan kafarat yang berat, serta wajib bertaubat dan mengqadha hari itu. Perempuan juga sama sahnya jika mereka melakukannya secara sukarela. Tidak ada bedanya hukumnya keluar sperma atau tidak, selama masih ada dzimak yaitu penetrasi (memasuki kemaluan), maka kafaratnya wajib. Ketidaktahuan akan hukum perbuatan mungkin merupakan sebuah usia bagi seorang muslim, namun ketidaktahuan akan bentuk hukuman bukanlah sebuah usia.
menjawab:
Segala puji kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, semoga salawat dan salam tercurah kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Adapun yang berikut ini.
Apakah penetrasi tanpa keluarnya sperma membatalkan puasa?
Pernyataan responden yang ditemukan di situs ini bahwa penetrasi tanpa keluar air mani tidak membatalkan puasa adalah pernyataan yang tidak benar. Informasi tersebut tidak ada di website kami, malah sebaliknya, karena penetrasi genital adalah jimak, dan jimak membatalkan puasa dan memerlukan kafarat berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).
Dalam jawaban soal nomor (148163) di website kami disebutkan: “Barangsiapa yang melakukan jimak pada hari-hari puasa Ramadhan, namun tidak menunaikan ibadah haji, maka ia wajib melakukan kafarat yang berat, yakni membebaskan budaknya. jimak, yaitu telah terjadi penembusan, maka wajib bertaubat. Akhir kutipan.”
Disebutkan dalam Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah (35/55): “Di kalangan ahli hukum tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban kafarat bagi seseorang yang dengan sengaja, tanpa alasan, baik dia ejakulasi atau tidak, melakukan hubungan seksual pada kemaluannya di hari Ramadhan.” Akhir kutipan.
Barangkali penanya membaca pernyataan bahwa mubāsyarah (pacaran) atau mulāʿabah (‘bermain-main’) tanpa mani tidak membatalkan puasa, lalu mengira yang dimaksud adalah jāmak. Ini adalah asumsi yang salah seperti yang telah kami jelaskan. Yang dimaksud dengan mubāsyarah atau mulā’aba adalah menikmati istri tanpa melakukan penetrasi pada kemaluannya.
Apakah keluarnya sperma tanpa sperma membatalkan puasa?
Mengeluarkan air mani tanpa jimak, membatalkan puasa menurut pendapat sahih, yaitu pendapat mayoritas ulama, bahkan disebut dengan ijmak. Imam An-Nawawi Rahimahullāh berkata: “Jika seseorang mencium atau bercinta dengan aurat selain aurat, atau menyentuh kulit wanita dengan tangan atau benda lain, lalu ejakulasi, maka puasanya batal, dan jika tidak ada sperma yang keluar maka tidak batal. Kutipan selesai dari Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzdzab (6/322).
Ibnu Rusyd Rahimahullāh mengatakan bahwa mereka semua mengira bahwa orang yang berciuman lalu ejakulasi maka batal puasanya. Kutipan selesai dari Bidayat Al-Mujtahid (2/52). Ibnu Qudāmah Rahimahullāh juga mengatakan, jika seseorang berciuman lalu keluar air mani, maka tidak sah tanpa ada perbedaan pendapat yang kita ketahui. Kutipan selesai dari Al-Mughni (3/127).
Membuat siang hari di bulan Ramadhan: Ketentuan dan peringatan syariah
Hendaknya seorang muslim berhati-hati dan berhati-hati dalam bersosialisasi di siang hari pada bulan Ramadhan, sehingga barangsiapa khawatir tidak mampu mengendalikan syahwatnya, maka ia wajib meninggalkannya demi menjaga agamanya dan dirinya sendiri. Ibnu Abdil Barr Rahimahullāh berkata: “Aku tidak mengetahui seseorang yang memberikan keringanan kepada orang yang berpuasa untuk bercinta kecuali dengan syarat ia aman dari akibat yang ditimbulkannya, dan barangsiapa menyadari bahwa berciuman akan menimbulkan sesuatu yang membahayakan puasanya, maka ia wajib menahan diri darinya.” Kutipan selesai dari Al-Istidzkar (3/296).
Hukuman Jimak di siang hari di bulan Ramadhan karena tidak mengetahui apa yang diharamkan
Barangsiapa pada bulan Ramadhan melakukan jimak pada siang hari karena tidak mengetahui haramnya, maka para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Mazhab Hanbali – dan ini juga merupakan pilihan Al-Lajnah Ad-Dā’imah lil-Iftā’a – berpendapat bahwa ia tetap wajib melakukan qadah dan kafarat. Namun pendapat yang lebih kuat adalah jika seseorang tidak mengetahui bahwa suatu perbuatan haram, maka ia diampuni (dimaafkan) dan tidak ada kewajiban baginya. Disebutkan dalam Hasyiyah ar-Raudh (3/411): “Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa yang benar mengenai makan dan jimak, jika dilakukan tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak membatalkan puasa. Akhir kutipan.
Perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukuman yang didapat dari puasa
Namun perlu diperhatikan perbedaan antara orang yang tidak mengetahui hukum, orang yang diampuni (dimaafkan), meskipun dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat seperti yang dikemukakan, dan orang yang mengetahui hukum dan tidak mengetahui sanksinya. Barangsiapa mengetahui bahwa dzimak pada hari-hari Ramadhan itu haram, namun tidak mengetahui bahwa dzimak tersebut mengandung kafarat, maka ia tidak diberi alasan atas ketidaktahuannya, dan kafarat tetap wajib baginya. Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya: “Seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan dan tidak menghasilkan sperma, sedangkan dia tidak mengetahui hukum perbuatan tersebut dan juga tidak mengetahui sanksinya, namun dia mengetahui bahwa persetubuhan yang disertai keluarnya air mani itu haram. Lalu apa hukumnya?”
Beliau menjawab: “Pendapat yang lebih kuat adalah barangsiapa yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa, atau melakukan sesuatu yang diharamkan dalam ihram, atau melakukan sesuatu yang membatalkan shalat tanpa menyadarinya, maka tidak ada akibat baginya. Maka, seorang laki-laki yang menyetubuhi isterinya pada hari-hari bulan Ramadhan, jika ia tidak mengetahui hukumnya dan mengira bahwa hanya untuk berhubungan badan saja dibolehkan cuti dari bulan Ramadhan, maka tidak ada kewajiban atasnya.
Namun jika dia mengetahui jimak itu haram, namun tidak mengetahui kandungan kafaratnya, maka kafarat tetap wajib atasnya, karena ada perbedaan antara tidak mengetahui hukum dan tidak mengetahui hukumannya. Ketidaktahuan akan hukuman tidak membuat seseorang menjadi tua, sedangkan ketidaktahuan terhadap hukum dapat membuat seseorang menjadi tua.” Akhir kutipan dari Al-Liqā’ asy-Syahri (1/7) menurut penomoran Maktabah Syamilah. Allah lebih tahu.
Sumber:
Artikel sumber PDF
🔍 Kepuasan Istri Menurut Islam, Mengatasi Suami yang Bandel, Doa Ghaib, Gambar Surat Kursi, Ciri-ciri Kiamat Sugra
Dikunjungi 69 kali, 8 kunjungan hari ini
Tampilan Postingan: 11


Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.